JAKARTA: Menurut kajian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang mengasuransikan simpanan tersebut dapat menerapkan sistem premi diferensial (SPD) pada 2015.
Dengan demikian, sistem premi dapat dilakukan dengan lebih adil pada bank sehat dan bank yang sakit. Saat ini, dituturkan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, LPS memberlakukan flat rate premium sesuai Pasal 13 UU LPS.
"Sistem premi tersebut dapat dipandang kurang adil karena bank sehat dikenakan tingkat premi yang sama dengan bank yang relatif kurang sehat. Padahal, dipersepsikan bank tersebut memiliki tingkat risiko kegagalan yang berbeda," tuturnya ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (2/2).
Firdaus juga mengatakan, tingkat bunga yang sama tidak menjadi insentif untuk menyehatkan perbankan sehingga berpotensi mendorong moral hazard dalam tata kelola dan manajemen risiko perbankan.
Penerapan SPD, lanjut Firdaus, dimandatkan Pasal 15 UU LPS. Namun, pelaksanaannya perlu waktu. Dikhawatirkan, pelaksanaan yang terburu-buru dapat memicu kepanikan sehingga nasabah buru-buru menarik uang jika satu bank dikenakan premi lebih tinggi dari bank lain.
LPS telah melakukan berbagai survei juga kajian akademis untuk mematangkan SPD. "Dengan pemerintah juga kami sudah bicarakan. Saat ini keputusannya sudah fix. 2014 pemerintah akan bawa, uji coba. Pada 2015 kami terapkan," sambung Firdaus. (GA/OL-5)
Dengan demikian, sistem premi dapat dilakukan dengan lebih adil pada bank sehat dan bank yang sakit. Saat ini, dituturkan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, LPS memberlakukan flat rate premium sesuai Pasal 13 UU LPS.
"Sistem premi tersebut dapat dipandang kurang adil karena bank sehat dikenakan tingkat premi yang sama dengan bank yang relatif kurang sehat. Padahal, dipersepsikan bank tersebut memiliki tingkat risiko kegagalan yang berbeda," tuturnya ketika menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (2/2).
Firdaus juga mengatakan, tingkat bunga yang sama tidak menjadi insentif untuk menyehatkan perbankan sehingga berpotensi mendorong moral hazard dalam tata kelola dan manajemen risiko perbankan.
Penerapan SPD, lanjut Firdaus, dimandatkan Pasal 15 UU LPS. Namun, pelaksanaannya perlu waktu. Dikhawatirkan, pelaksanaan yang terburu-buru dapat memicu kepanikan sehingga nasabah buru-buru menarik uang jika satu bank dikenakan premi lebih tinggi dari bank lain.
LPS telah melakukan berbagai survei juga kajian akademis untuk mematangkan SPD. "Dengan pemerintah juga kami sudah bicarakan. Saat ini keputusannya sudah fix. 2014 pemerintah akan bawa, uji coba. Pada 2015 kami terapkan," sambung Firdaus. (GA/OL-5)
No comments:
Post a Comment