JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan dukungannya terhadap RUU Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena akan menjadi landasan hukum dalam mencegah serta menangani krisis yang sedang terjadi.
"UU JPSK akan lebih menekankan tugas-tugas yang harus dilakukan sekaligus memperjelas prosedur pengambilan keputusan yang dilindungi hukum," kata Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo, dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/2).
Nantinya, lanjut Heru, akan ada empat lembaga yang berperan penting dalam UU JPSK tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
"Dalam UU JPSK itu, LPS akan lebih fokus terhadap resolusi bank gagal, baik yang tidak berdampak sistemik maupun yang berdampak sistemik. Ingat LPS, ingat saja bank gagal," kata Heru.
Heru mengatakan dalam RUU JPSK itu Kementerian Keuangan dan BI akan berperan dalam lingkup stabilitas makro, sedangkan LPS akan berperan dalam melindungi nasabah jika ada bank gagal.
Heru pun menambahkan dengan disahkannya UU No. 21 2011 mengenai OJK, LPS berharap pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah akan menjadi lebih efektif karena bisa dideteksi sejak awal. (Ant/OL-9)
"UU JPSK akan lebih menekankan tugas-tugas yang harus dilakukan sekaligus memperjelas prosedur pengambilan keputusan yang dilindungi hukum," kata Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo, dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/2).
Nantinya, lanjut Heru, akan ada empat lembaga yang berperan penting dalam UU JPSK tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS.
"Dalam UU JPSK itu, LPS akan lebih fokus terhadap resolusi bank gagal, baik yang tidak berdampak sistemik maupun yang berdampak sistemik. Ingat LPS, ingat saja bank gagal," kata Heru.
Heru mengatakan dalam RUU JPSK itu Kementerian Keuangan dan BI akan berperan dalam lingkup stabilitas makro, sedangkan LPS akan berperan dalam melindungi nasabah jika ada bank gagal.
Heru pun menambahkan dengan disahkannya UU No. 21 2011 mengenai OJK, LPS berharap pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah akan menjadi lebih efektif karena bisa dideteksi sejak awal. (Ant/OL-9)
No comments:
Post a Comment