
"Kita akan mulai terapkan apabila ditemukan satu pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, akan diterbitkan langsung larangan edar sampai terbukti memang itu barang substandar atau pengecualian. Jadi kita keluarkan larangan edarnya, baru dibuktikan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers Pengawasan Barang Beredar di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/2).
Ia menegaskan ketentuan ini berlaku untuk produk-produk prioritas yang selama ini banyak ditemukan melanggar ketentuan, yakni produk-produk listrik, elektronik serta makanan dan minuman (mamin).
"Jika ditemukan melanggar, produknya dilarang beredar dulu sampai dibuktikan hanya sekedar kelewatan tidak diberi label atau yang lainnya. Kalau itu terjadi, maka boleh beredar lagi," katanya.
Ditambahkannya, untuk melakukan kebijakan tersebut, pemerintah mengacu pada PP No 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional dan ketentuan operasional Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2009 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar.
Tidak bisa dipungkiri, lanjut Bayu, perubahan kebijakan ini akan berdampak pada distribusi dan perdagangan produk tersebut. Namun, maraknya produk yang tidak sesuai standar menjadi konsen Kemendag.
"Kita coba tegakkan dan intensif dilakukan sehingga dampaknya bisa diminimumkan. Sehingga pelaku usaha yang melakukan sesuai ketentuan bisa dilindungi," jelas Bayu. (AI/OL-9)
No comments:
Post a Comment