
Jumlah tersebut terdiri dari 28 produk yang diduga melakukan pelanggaran standar, 51 produk diduga melanggar MKG dan 23 produk diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan tindak lanjut berupa penyidikan untuk 8 produk yaitu Kipas Angin, Baja Lapis Seng (BJLS), Tepung Terigu, dua merek Mesin Multi fungsi/Printer, Pengering Rambut, dan dua merek Lampu Swaballast.
"Berkas perkara hasil penyidikan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum melalui Mabes POLRI pada bulan Maret 2012," jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi pers Pengawasan Barang Beredar di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain itu, dilakukan perintah penarikan untuk tiga produk, yakni produk Tepung Terigu Merek Terompet Mas, Kipas Angin Merek Si Jempol dan Selang Karet kompor Gas merek COSCO.
"Juga diberikan teguran untuk 22 produk dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap 70 produk untuk menemukan bukti awal terjadinya dugaan pelanggaran, baik pelanggaran SNI, MKG maupun label," tambahnya.
Pada pengawasan tahap II yang dilakukan di Semarang, Makassar, Jakarta, Surabaya, Palangkaraya dan Yogyakarta, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa telah melakukan pengawasan terhadap 100 produk tahap ke-2 pada Januari sampai dengan Febuari 2012.
"Dalam pengawasan tersebut secara kasat mata dan hasil uji laboratorium ditemukan 100 produk tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Secara rinci, 100 produk tersebut adalah 29 produk melanggar ketentuan SNI antara lain berupa Baja Tulangan Beton (BJTB), Lampu Swabalast, Helm, Kipas Angin dll, 13 produk melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG) antara lain berupa Juicer, Penghisap Debu, dan Pengering Rambut, 59 produk melanggar ketentuan Label Dalam Bahasa Indonesia antara lain berupa Alas Kaki, Thinner, Mainan Anak, dan Pakaian Jadi.
Sedangkan untuk hasil temuan produk BJTB, lampu Swabalast dan BJKU berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui produk tidak sesuai dengan SNI yang diwajibkan. Untuk helm sedang dalam proses uji laboratorium. (AI/OL-9)
No comments:
Post a Comment