
Hal tersebut tercatat dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2010.
Berdasarkan data yang diperoleh Fitra, pembayaran tahap I (tahun 2010 sebesar Rp107 M). Pembayaran tahap II (tahun 2011) sebesar Rp92 miliar. Pembayaran tahap II tersebut diperoleh dari dana hutang seperti yang tertuang dalam hasil audit BPK 2010 terkait keuangan pemerintah pusat bagian Lancar Utang Jangka Panjang.
"Bagian Lancar Utang Luar Negeri sebesar Rp 47 T salah satunya terdiri dari Belanja lain-lain sebesar Rp 92 M yang terdapat pada Setneg untuk pengadaan green aircraft pesawat kepresidenan yang direncanakan akan dibayar pada tahun 2011," kata peneliti Fitra Uchok Sky Kadafi di Jakarta, Minggu, (19/2).
Sedangkan pembayaran tahap III (tahun 2012) sebesar Rp 335 M. Dari laporan BPK tersebut khususnya pada bagian Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya, tercatat Utang Jangka Panjang untuk pengadaan green aircraft pesawat kepresiden sebesar Rp339.296.000.000 yang direncanakan akan dibayar pada tahun 2012.
Atas hasil atau laporan BPK tersebut, Fitra jelas menduga bahwa pembelian pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 business jet 2 menggunakan anggaran dari hutang jangka panjang luar negeri. (*/OL-2)
No comments:
Post a Comment