
Dalam somasinya, Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat meminta pemerintah pusat untuk membatalkan rencana pembelian dalam waktu 7x24 jam.
"Kami menyomasi Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Banggar DPR, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan agar dalam tenggang waktu 7x24 jam sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan: 1 Membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UUD'45," katanya, Minggu (19/2).
Menurut mereka, perbuatan Presiden RI dan DPR menyetujui pembelian pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 Business Jet 2 telah membebani APBN karena dananya bersumber dari utang luar negeri.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi tersebut, mereka akan mengajukan upaya hukum di pengadilan negeri berupa gugatan warga negara dan juga hak gugat organisasi terhadap pihak-pihak lain yang dianggap bertanggungjawab secara hukum. (*/OL-10)
No comments:
Post a Comment