Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi ke depannya bakal diawasi oleh suatu lembaga yakni Dewan Pengawas. Hal ini nantinya akan diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.
Dalam dokumen draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, pembentukan Dewan Pengawas ini diatur dalam enam pasal di Bab V A UU KPK.
Dalam Pasal 37A, disebut bahwa dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang dan 1 diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
Kemudian dalam Pasal 37B, disebut bahwa Dewan Pengawas ini nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Kemudian, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU KPK ini. Dan, membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR. Laporan ini juga dilakukan dalam kurun 1 kali dalam 1 tahun.
Dalam Pasal 37C, diatur mengenai mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas. Aturannya yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat lainnya adalah berusia paling rendah 45 tahun, berpendidikan paling rendah S1, mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 37D, anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar calon anggota yang diusulkan Presiden. Untuk memilih anggota Dewan Pengawas, maka dapat dibentuk tim seleksi.
Dalam dokumen draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, pembentukan Dewan Pengawas ini diatur dalam enam pasal di Bab V A UU KPK.
Dalam Pasal 37A, disebut bahwa dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang dan 1 diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.
Kemudian dalam Pasal 37B, disebut bahwa Dewan Pengawas ini nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Kemudian, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU KPK ini. Dan, membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR. Laporan ini juga dilakukan dalam kurun 1 kali dalam 1 tahun.
Dalam Pasal 37C, diatur mengenai mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas. Aturannya yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat lainnya adalah berusia paling rendah 45 tahun, berpendidikan paling rendah S1, mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 37D, anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar calon anggota yang diusulkan Presiden. Untuk memilih anggota Dewan Pengawas, maka dapat dibentuk tim seleksi.
No comments:
Post a Comment