Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya tidak akan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sendiri. Kewenangan penuntutan KPK dalam UU KPK yang baru nanti akan dihapus.
Dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, diketahui KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga bertugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun, DPR berencana menghapus ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UU KPK. Dalam Pasal 51 UU KPK, sebelumnya diatur bahwa penuntut umum adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Kemudian pada Pasal 52A, disebut dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 7 hari kerja.
Selain menghilangnya kewenangan penuntutan, KPK juga terancam kehilangan kewenangan penindakan. Kewenangan penindakan ini nantinya akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan tugas KPK hanya sebagai lembaga pencegahan saja. (umi)
Dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, diketahui KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga bertugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun, DPR berencana menghapus ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UU KPK. Dalam Pasal 51 UU KPK, sebelumnya diatur bahwa penuntut umum adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Kemudian pada Pasal 52A, disebut dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 7 hari kerja.
Selain menghilangnya kewenangan penuntutan, KPK juga terancam kehilangan kewenangan penindakan. Kewenangan penindakan ini nantinya akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan tugas KPK hanya sebagai lembaga pencegahan saja. (umi)
No comments:
Post a Comment