Mengunjungi Jakarta. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai kewenangan KPK seharusnya ditambah dan diperkuat, bukan dikurangi seperti yang direncanakan Komisi III Bidang Hukum DPR dalam revisi UU KPK.
“Sekarang KPK ada saja tingkat korupsi masih tinggi, apalagi kalau kemudian kewenangannya dikurangi,” kata Pram di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2012. “Saya lebih sepakat kewenangan KPK ditambah supaya KPK semakin punya nyali,” tegas politisi PDIP itu.
Pram mengakui dirinya termasuk salah satu pihak yang kecewa dengan kinerja KPK yang belum maksimal. Padahal, menurutnya, KPK sudah diberi kewenangan yang begitu luas. “KPK belum melakukan tindakan yang tajam,” ujar Pram.
Ia menilai KPK belum berani membongkar korupsi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki kekuatan politik. “Begitu masuk lingkaran kekuasaan, KPK maju-mundur, kayak yoyo,” ujar Pram. Oleh karena itu ia ingin KPK diperkuat untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.
“Semua lembaga penegak hukum harus kuat,” tegas mantan Sekjen PDIP itu. Kepolisian dan kejaksaan, kata Pram, sudah waktunya tidak hanya mengandalkan KPK lagi dalam memberantas korupsi.
Saat ini Komisi III Bidang Hukum DPR sedang menggodok rancangan revisi Undang-undang KPK di mana di dalamnya akan ada rencana pemangkasan kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani KPK.
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi. Mereka berharap KPK berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)
“Sekarang KPK ada saja tingkat korupsi masih tinggi, apalagi kalau kemudian kewenangannya dikurangi,” kata Pram di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2012. “Saya lebih sepakat kewenangan KPK ditambah supaya KPK semakin punya nyali,” tegas politisi PDIP itu.
Pram mengakui dirinya termasuk salah satu pihak yang kecewa dengan kinerja KPK yang belum maksimal. Padahal, menurutnya, KPK sudah diberi kewenangan yang begitu luas. “KPK belum melakukan tindakan yang tajam,” ujar Pram.
Ia menilai KPK belum berani membongkar korupsi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki kekuatan politik. “Begitu masuk lingkaran kekuasaan, KPK maju-mundur, kayak yoyo,” ujar Pram. Oleh karena itu ia ingin KPK diperkuat untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.
“Semua lembaga penegak hukum harus kuat,” tegas mantan Sekjen PDIP itu. Kepolisian dan kejaksaan, kata Pram, sudah waktunya tidak hanya mengandalkan KPK lagi dalam memberantas korupsi.
Saat ini Komisi III Bidang Hukum DPR sedang menggodok rancangan revisi Undang-undang KPK di mana di dalamnya akan ada rencana pemangkasan kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani KPK.
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi. Mereka berharap KPK berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)
No comments:
Post a Comment