
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso.
"Ini dikhawatirkan lebih banyak menjerat pelaku kecil atau pelaku lapangan dan sulit menyentuh pelaku besar, aktor intelektual atau penggerak delik," kata Topo dalam sebuah diskusi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat , Minggu (19/2).
Topo menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan pemilu juga harus ditinjau ulang. Menurutnya, dengan hukuman pidana dan denda yang diberikan dalam kasus pelanggaran administrasi, ketentuan Undang-undang tersebut hanya akan menjerat pelaku kecil di lapangan.
"Tidak ada sanksi tambahan seperti pencabutan hak untuk dipilih," imbuhnya.
Karena itu, ujarnya, RUU Pemilu yang sedang dalam pembahasan yang di Panja DPR harus merinci pelanggaran administrasi di setiap tahapan dengan sanksi yang jelas. Topo mengatakan jangan lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi beban untuk mengantur hal itu.
"Sanksinya gradasi paling rendah sampai paling berat sehingga KPU tidak pusing-pusing lagi," pungkasnya. (*/OL-3)
No comments:
Post a Comment