Mengunjungi Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan agar revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sampai mengarah menuju penyusutan atau pemangkasan kewenangan lembaga itu.
“Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah KPK,” tegas Didi dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 8 Maret 2012.
Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.
“Padahal, KPK merupakan manifestasi harapan sekaligus tuntutan dari reformasi tahun 1998 agar korupsi yang telah sedemikian akut diberantas dengan cara-cara luar biasa,” tegas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu.
Dia melanjutkan, kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Terlepas dari pro-kontra soal revisi UU KPK, Didi meyakini, anggota Komisi III DPR mempunyai komitmen sama untuk mendukung penguatan KPK. Ia pun mendesak Komisi III DPR untuk tidak mengurangi berbagai kewenangan KPK, termasuk penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan penindakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas, karena lembaga itu dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi, bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny.
Menurut Ketua DPP Bidang Penegakan Hukum Partai Demokrat itu, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani lembaga itu.
Oleh karena itu, menurut Benny, dalam revisi UU KPK yang baru, Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk menindak, sedangkan KPK diminta fokus mencegah korupsi. (art)
“Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah KPK,” tegas Didi dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 8 Maret 2012.
Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.
“Padahal, KPK merupakan manifestasi harapan sekaligus tuntutan dari reformasi tahun 1998 agar korupsi yang telah sedemikian akut diberantas dengan cara-cara luar biasa,” tegas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu.
Dia melanjutkan, kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Terlepas dari pro-kontra soal revisi UU KPK, Didi meyakini, anggota Komisi III DPR mempunyai komitmen sama untuk mendukung penguatan KPK. Ia pun mendesak Komisi III DPR untuk tidak mengurangi berbagai kewenangan KPK, termasuk penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan penindakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas, karena lembaga itu dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.
“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi, bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny.
Menurut Ketua DPP Bidang Penegakan Hukum Partai Demokrat itu, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani lembaga itu.
Oleh karena itu, menurut Benny, dalam revisi UU KPK yang baru, Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk menindak, sedangkan KPK diminta fokus mencegah korupsi. (art)
No comments:
Post a Comment