Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali menilai UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak perlu direvisi karena sudah bagus. Tapi, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tak bergeming dengan rencana revisi undang-undang tersebut.
Kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis 8 Maret 2012, Benny menegaskan DPR tidak memerlukan persetujuan KPK untuk merevisi undang-undang itu. "Sebagai masukan, itu bagus, tapi KPK bukan atasan Dewan," kata Benny, politisi dari Fraksi Demokrat.
Dalam kesempatan itu, Benny bersikukuh bahwa penindakan KPK selama ini tidak efektif dalam memberantas korupsi. Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke penjara, imbuhnya, semakin ganas korupsi yang dilakukan pejabat negara. Oleh karena itu, Benny berpendapat kehadiran KPK dengan prioritas penindakan yang ganas dan kejam dalam kenyataannya tidak efektif mencegah tumbuh dan meluasnya korupsi.
Untuk itu, dia pun berkesimpulan bahwa KPK harus memprioritaskan pencegahan. "Penindakan tetap untuk kasus megakorupsi yang bersifat struktural, bukan individual."
Sementara kewenangan penindakan secara umum akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. "Saya tidak mengatakan akan memangkas kewenangan KPK. Mereka tidak paham," kata Benny menunjuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana Komisi Hukum tersebut.
Dia mengakui kejaksaan dan kepolisian memang lamban dalam mengusut kasus korupsi. Namun, jika kepolisian dan kejaksaan diberi kewenangan yang sama dengan KPK, "Jauh lebih dahsyat."
Rencana ini mendapat tentangan dari berbagai pihak, termasuk legislator sendiri. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. "Jangan amputasi KPK menjadi sekadar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi," katanya.
Bahkan, Ketua DPP Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan agar revisi UU KPK tidak sampai mengarah pada penyusutan atau pemangkasan kewenangan lembaga itu.
Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.
Kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis 8 Maret 2012, Benny menegaskan DPR tidak memerlukan persetujuan KPK untuk merevisi undang-undang itu. "Sebagai masukan, itu bagus, tapi KPK bukan atasan Dewan," kata Benny, politisi dari Fraksi Demokrat.
Dalam kesempatan itu, Benny bersikukuh bahwa penindakan KPK selama ini tidak efektif dalam memberantas korupsi. Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke penjara, imbuhnya, semakin ganas korupsi yang dilakukan pejabat negara. Oleh karena itu, Benny berpendapat kehadiran KPK dengan prioritas penindakan yang ganas dan kejam dalam kenyataannya tidak efektif mencegah tumbuh dan meluasnya korupsi.
Untuk itu, dia pun berkesimpulan bahwa KPK harus memprioritaskan pencegahan. "Penindakan tetap untuk kasus megakorupsi yang bersifat struktural, bukan individual."
Sementara kewenangan penindakan secara umum akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. "Saya tidak mengatakan akan memangkas kewenangan KPK. Mereka tidak paham," kata Benny menunjuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana Komisi Hukum tersebut.
Dia mengakui kejaksaan dan kepolisian memang lamban dalam mengusut kasus korupsi. Namun, jika kepolisian dan kejaksaan diberi kewenangan yang sama dengan KPK, "Jauh lebih dahsyat."
Rencana ini mendapat tentangan dari berbagai pihak, termasuk legislator sendiri. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. "Jangan amputasi KPK menjadi sekadar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi," katanya.
Bahkan, Ketua DPP Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan agar revisi UU KPK tidak sampai mengarah pada penyusutan atau pemangkasan kewenangan lembaga itu.
Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.
No comments:
Post a Comment