Mengunjungi Jakarta. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai fungsi penindakan yang dimiliki oleh KPK saat ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi.
Kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kamis 8 Maret 2012, Hajriyanto menilai rakyat masih marah kepada koruptor. "Pembacokan jaksa nonaktif beberapa hari yang lalu itu merupakan ekspresi kemarahan rakyat yang sudah sangat tinggi," kata dia.
Kasus yang dimaksud Hajriyanto adalah penusukan Jaksa Sistoyo, Rabu 29 Februari lalu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung. Seorang lelaki pengunjung sidang tiba-tiba menusuk Sistoyo yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Menurut politisi Golkar ini, fungsi pencegahan seharusnya dipertegas pada badan-badan satuan pengawasan internal seperti inspektorat jenderal dan badan pengawas daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas. Alasannya, dia menilai KPK gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret lalu. “Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi.”
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)
Kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kamis 8 Maret 2012, Hajriyanto menilai rakyat masih marah kepada koruptor. "Pembacokan jaksa nonaktif beberapa hari yang lalu itu merupakan ekspresi kemarahan rakyat yang sudah sangat tinggi," kata dia.
Kasus yang dimaksud Hajriyanto adalah penusukan Jaksa Sistoyo, Rabu 29 Februari lalu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung. Seorang lelaki pengunjung sidang tiba-tiba menusuk Sistoyo yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Menurut politisi Golkar ini, fungsi pencegahan seharusnya dipertegas pada badan-badan satuan pengawasan internal seperti inspektorat jenderal dan badan pengawas daerah.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas. Alasannya, dia menilai KPK gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret lalu. “Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi.”
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)
No comments:
Post a Comment