Headlines News :
Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Anggota Malas, DPR Segera Pasang Finger Print

Posted on 09 March 2012 | 1:09:00 PM

Anggota Malas, DPR Segera Pasang Finger Print Mengunjungi Jakarta. Kemalasan anggota DPR untuk menghadiri rapat sudah melewati batas toleransi. Sekretariat Jenderal (Setjen) segera memasang absensi sidik jari (finger print) untuk mencegah legislator nakal yang hobi menitip absensi.

Ditemui wartawan, Jumat 8 Maret 2012, Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi DPR Soemirat menjelaskan pihaknya sudah membahas spesifikasi, sistem, dan anggaran alat ini, semalam. "Sesuai kesepakatan, Mei mendatang finger print harus dipasang," katanya.

Dia menjabarkan DPR akan menggelontorkan dana sekitar Rp300 juta untuk pengadaan alat ini. Meski begitu, Setjen DPR masih akan menghitung ulang kebutuhan finger print agar tidak salah dalam penganggaran.

Lebih lanjut Soemirat menegaskan pengadaan finger print ini tidak memakan biaya sampai bermiliar rupiah seperti rencana semula. Awalnya, DPR berencana memakai sistem visitor management dalam sistem absensi hingga anggaran bisa membengkak sampai Rp1 miliar. "Yang mahal itu sistemnya."

Setjen kemudian memutuskan absensi ini tidak perlu menggunakan CCTV dan hanya pemindai sidik jari saja. "Jumlah finger print yang mau dipasang akan dihitung dulu sesuai kebutuhan."

Kemalasan wakil rakyat ini tergambar jelas saat Sidang Paripurna, Selasa 6 Maret lalu. Ketua DPR Marzuki Alie sampai harus menunda sidang 1,5 jam karena kehadiran legislator tak kunjung memenuhi qourum.

Sedianya, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi, bangku-bangku legislator masih banyak yang kosong. Hingga pukul 10.10 WIB, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 195 dari 560 anggota DPR yang ada.

Bahkan, tiga pimpinan DPR tak tampak di kursi masing-masing, yakni Priyo Budi Santoso, Anis Mata, dan Pramono Anung.

Pemandangan serupa juga terlihat saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua rapat juga didominasi oleh bangku kosong. Saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Basrief Arief pada pukul 10.00 WIB jumlah anggota yang hadir hanya 12 orang. Sementara saat rapat dengan Kepala Polisi, Jenderal Timur Pradopo sekitar pukul 14.00 WIB, jumlahnya semakin berkurang, yaitu 8 orang.

Jumlah itu semakin menyusut parah pada saat rapat kerja dengan PPATK yang digelar pada pukul 19.00 WIB. Sangat memprihatinkan, hanya empat anggota termasuk pimpinan Komisi III saja yang hadir. (umi)

Saan: Kehadiran Fraksi Demokrat di Atas 75 %

Saan: Kehadiran Fraksi Demokrat di Atas 75 % Mengunjungi Jakarta. Partai Demokrat membantah bahwa anggotanya di DPR kerap bolos dalam setiap rapat, khususnya anggota-anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR. Sepanjang kemarin, hanya segelintir anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat. Tapi Demokrat akan memberi sanksi bila anggotanya terbukti sering bolos.

"Dan kami akan lakukan evaluasi bagi anggota yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Fraksi memberikan peringatan," kata Sekretaris Fraksi Demokrat, Saan Mustofa, Jumat 9 Maret 2012.

Khusus untuk anggota Komisi III DPR yang kemarin tidak banyak yang hadir, menurut Saan itu sangat beralasan. Karena, kata dia, ada beberapa kegiatan Komisi III DPR yang bentrok dengan agenda lain yang taka kalah penting.

"Ada yang kunjungan kerja keluar negeri. Ada yang menjadi anggota Pansus RUU Keamanan Nasional dan Pansus Desa. Ada juga yang di Pansus RUU Pemilu," kata Saan yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat ini.

Selama ini, kata Saan, evaluasi kehadiran terhadap anggota fraksi sudah dilakukan. Kehadiran tidak hanya pada rapat-rapat komisi tapi juga pada sidang paripurna DPR.

Kendati begitu, Saan menegaskan bahwa politisi Senayan Demokrat termasuk yang jarang bolos. "Rata-rata kehadiran masih di atas 75 persen," kata dia.

Dalam rapat kemarin, tingkat kehadiran anggota Komisi III DPR sangat memprihatinkan. Pada rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, hanya 8 anggota Komisi III DPR yang hadir petang kemarin.

Pada rapat kerja semalam bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), lebih parah lagi. Hanya 4 orang anggota Komisi III DPR yang terlihat mukanya. (umi)

Revisi UU, Penuntutan Jaksa di KPK Dihapus

Revisi UU, Penuntutan Jaksa di KPK Dihapus Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya tidak akan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sendiri. Kewenangan penuntutan KPK dalam UU KPK yang baru nanti akan dihapus.

Dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, diketahui KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga bertugas penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun, DPR berencana menghapus ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UU KPK. Dalam Pasal 51 UU KPK, sebelumnya diatur bahwa penuntut umum adalah penuntut umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Kemudian pada Pasal 52A, disebut dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat 7 hari kerja.

Selain menghilangnya kewenangan penuntutan, KPK juga terancam kehilangan kewenangan penindakan. Kewenangan penindakan ini nantinya akan dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan tugas KPK hanya sebagai lembaga pencegahan saja. (umi)

KPK Akan Diawasi Dewan Pengawas

KPK Akan Diawasi Dewan Pengawas Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi ke depannya bakal diawasi oleh suatu lembaga yakni Dewan Pengawas. Hal ini nantinya akan diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.

Dalam dokumen draf revisi UU KPK yang diperoleh VIVAnews.com, pembentukan Dewan Pengawas ini diatur dalam enam pasal di Bab V A UU KPK.

Dalam Pasal 37A, disebut bahwa dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas. Dewan Pengawas merupakan suatu lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang dan 1 diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Kemudian dalam Pasal 37B, disebut bahwa Dewan Pengawas ini nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Kemudian, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU KPK ini. Dan, membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada Presiden dan DPR. Laporan ini juga dilakukan dalam kurun 1 kali dalam 1 tahun.

Dalam Pasal 37C, diatur mengenai mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas. Aturannya yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas moral, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Syarat lainnya adalah berusia paling rendah 45 tahun, berpendidikan paling rendah S1, mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 37D, anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasar calon anggota yang diusulkan Presiden. Untuk memilih anggota Dewan Pengawas, maka dapat dibentuk tim seleksi.

Apa Hasil Studi Banding DPR ke Amerika

Posted on 08 March 2012 | 1:01:00 PM

Apa Hasil Studi Banding DPR ke Amerika Mengunjungi Jakarta. Komisi IV, Komisi V, dan Badan Legislatif (Baleg) DPR mempresentasikan hasil studi banding mereka ke Amerika Serikat pada November-Desember tahun lalu. Selain memenuhi undangan kedutaan Besar AS, mereka juga sekaligus menepis tudingan miring dari masyarakat terkait kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri.

"Alasan kami memilih AS adalah karena kami ingin mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisinya sebagai negara maju. Siapa tahu langkah-langkah yang diterapkan di sana juga dapat digunakan mengatasi isu serupa di Indonesia," kata Michael Wattimena dari Komisi V DPR di Pusat Kebudayaan AS, Kamis, 8 Maret 2012.

Sebanyak 15 orang anggota Komisi V berangkat ke negeri Paman Sam 27 November-3 Desember 2011 untuk mencari masukan tentang jalan dan infrastruktur. Salah satu lembaga yang dikunjungi adalah Virginia Department of Transportation. Di sana mereka menemukan perbedaan yang cukup mencolok antara AS dan Indonesia.

"Di Indonesia, pembangunan jalanan baru sangat terbatas, karena sebesar 80 hingga 90 persen dari anggaran diperuntukkan bagi pemeliharaan jalan yang telah ada," kata Michael.

Sementara itu, 14 anggota Komisi IV melawat ke Washington DC, AS pada 5-9 Desember 2011, melakukan studi banding untuk RUU Pangan. "Hal ini perlu, karena perubahan pada draf RUU Pangan mencapai lebih dari 50 persen, sangat signifikan, sehingga dibutuhkan banyak masukan untuk menyempurnakan drafnya," kata Ketua Komisi IV DPR, Romahurmuziy.

Selama kunjungannya ke delapan lembaga, komisi IV yang membawahi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan perikanan ini menemukan banyak hal yang menjadi masukan berguna. Salah satunya, Food Stamp yang serupa dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat di Indonesia

"Untuk program ini, rencananya kami anggarkan bantuan sebesar Rp25,2 triliun sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM," kata Romahurmuziy.

Lembaga yang dikunjungi Komisi IV antara lain Departemen Perdagangan, National Council of Farmer Cooperation, Departemen Pertanian, serta International Trade Officer. Mereka mendapat masukan tentang posisi labeling pangan, isu asosiasi tani yang berkenaan dengan negara, isu pengawasan pangan olahan, cara meningkatkan kualitas biji kopi lokal, serta perbedaan nelayan AS dan nelayan Indonesia.

Baleg DPR sendiri mengirim 20 orang anggotanya untuk studi banding untuk RUU Farmasi. Mereka memperoleh masukan tentang proses pembuatan pangan olahan dan obat-obatan.

Revisi UU KPK, DPR Tak Butuh Persetujuan KPK

Revisi UU KPK, DPR Tak Butuh Persetujuan KPK Mengunjungi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali menilai UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak perlu direvisi karena sudah bagus. Tapi, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman tak bergeming dengan rencana revisi undang-undang tersebut.

Kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis 8 Maret 2012, Benny menegaskan DPR tidak memerlukan persetujuan KPK untuk merevisi undang-undang itu. "Sebagai masukan, itu bagus, tapi KPK bukan atasan Dewan," kata Benny, politisi dari Fraksi Demokrat.

Dalam kesempatan itu, Benny bersikukuh bahwa penindakan KPK selama ini tidak efektif dalam memberantas korupsi. Semakin banyak pejabat yang dimasukkan ke penjara, imbuhnya, semakin ganas korupsi yang dilakukan pejabat negara. Oleh karena itu, Benny berpendapat kehadiran KPK dengan prioritas penindakan yang ganas dan kejam dalam kenyataannya tidak efektif mencegah tumbuh dan meluasnya korupsi.

Untuk itu, dia pun berkesimpulan bahwa KPK harus memprioritaskan pencegahan. "Penindakan tetap untuk kasus megakorupsi yang bersifat struktural, bukan individual."

Sementara kewenangan penindakan secara umum akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan. "Saya tidak mengatakan akan memangkas kewenangan KPK. Mereka tidak paham," kata Benny menunjuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan rencana Komisi Hukum tersebut.

Dia mengakui kejaksaan dan kepolisian memang lamban dalam mengusut kasus korupsi. Namun, jika kepolisian dan kejaksaan diberi kewenangan yang sama dengan KPK, "Jauh lebih dahsyat."

Rencana ini mendapat tentangan dari berbagai pihak, termasuk legislator sendiri. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. "Jangan amputasi KPK menjadi sekadar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi," katanya.

Bahkan, Ketua DPP Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan agar revisi UU KPK tidak sampai mengarah pada penyusutan atau pemangkasan kewenangan lembaga itu.

Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.

Didi-Demokrat: Tak Ada Alasan Perlemah KPK

Didi-Demokrat: Tak Ada Alasan Perlemah KPK Mengunjungi Jakarta. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengingatkan agar revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sampai mengarah menuju penyusutan atau pemangkasan kewenangan lembaga itu.

“Tidak ada alasan sedikit pun untuk memperlemah KPK,” tegas Didi dalam pesan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 8 Maret 2012.

Apabila revisi UU KPK berisi penggembosan terhadap KPK, menurut Didi, sejarah negara dan bangsa ini akan berputar kembali ke masa lalu.

“Padahal, KPK merupakan manifestasi harapan sekaligus tuntutan dari reformasi tahun 1998 agar korupsi yang telah sedemikian akut diberantas dengan cara-cara luar biasa,” tegas anggota Komisi III Bidang Hukum DPR itu.

Dia melanjutkan, kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Terlepas dari pro-kontra soal revisi UU KPK, Didi meyakini, anggota Komisi III DPR mempunyai komitmen sama untuk mendukung penguatan KPK. Ia pun mendesak Komisi III DPR untuk tidak mengurangi berbagai kewenangan KPK, termasuk penyidikan, penuntutan, pencegahan, dan penindakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas, karena lembaga itu dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi, bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny.

Menurut Ketua DPP Bidang Penegakan Hukum Partai Demokrat itu, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani lembaga itu.

Oleh karena itu, menurut Benny, dalam revisi UU KPK yang baru, Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk menindak, sedangkan KPK diminta fokus mencegah korupsi. (art)

MPR Kecam Rencana Sunat Kewenangan KPK

MPR Kecam Rencana Sunat Kewenangan KPK Mengunjungi Jakarta. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mengecam keras rencana Komisi Hukum DPR untuk menyunat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai fungsi penindakan yang dimiliki oleh KPK saat ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi.

Kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Kamis 8 Maret 2012, Hajriyanto menilai rakyat masih marah kepada koruptor. "Pembacokan jaksa nonaktif beberapa hari yang lalu itu merupakan ekspresi kemarahan rakyat yang sudah sangat tinggi," kata dia.

Kasus yang dimaksud Hajriyanto adalah penusukan Jaksa Sistoyo, Rabu 29 Februari lalu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung. Seorang lelaki pengunjung sidang tiba-tiba menusuk Sistoyo yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap.

Menurut politisi Golkar ini, fungsi pencegahan seharusnya dipertegas pada badan-badan satuan pengawasan internal seperti inspektorat jenderal dan badan pengawas daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas. Alasannya, dia menilai KPK gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret lalu. “Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi.”

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)

Diperiksa KPK, Alex Aman di Pilkada Jakarta?

Diperiksa KPK, Alex Aman di Pilkada Jakarta? Mengunjungi Jakarta. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi ini, 8 Maret 2012. Dia akan dimintai keterangan terkait salah satu kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Apakah pemanggilan ini bakal mengganggu kans Alex di pilkada DKI Jakarta?

Partai Golkar hakulyakin pencalonan Alex tak terganggu. "Aman," kata Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Kamis, 8 Maret 2012.

DPD Partai Golkar DKI Jakarta sudah resmi mengusung Alex sebagai calon gubernur Jakarta. Toh begitu, Setya tidak memastikan apakah DPP Golkar akan mendukung Alex untuk maju menjadi calon gubernur. Menurut Setya, Golkar menilai kredibilitas Alex baik selama menjabat Gubernur Sumatera Selatan.

"Kami lihat nanti. Kami sudah sebutkan bahwa faktor pengalaman, leadership yang kuat, dan program-program yang sudah diterapkan akan jadi pertimbangan kami," kata dia.

Mengenai pemeriksaan Alex, Setya mengatakan menyerahkan hal itu ke proses hukum. "Kami ikut memberantas korupsi," kata dia.

Nama Alex disebut-sebut dalam kasus wisma atlet SEA Games. Rosalina Manulang, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin menuding Alex juga mendapat jatah fee 2,5 persen dari proyek senilai Rp191 miliar itu.

Namun, tuduhan itu langsung dibantah Alex. "Saya sudah katakan dari awal, saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu, tidak pernah minta, dan tidak pernah terima. Itu sudah saya katakan, itu sudah terang," kata Alex di kediaman Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, 1 September 2011 lalu. (kd)

Pram Minta Komisi III Tak Sunat Wewenang KPK

Pram Minta Komisi III Tak Sunat Wewenang KPK Mengunjungi Jakarta. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai kewenangan KPK seharusnya ditambah dan diperkuat, bukan dikurangi seperti yang direncanakan Komisi III Bidang Hukum DPR dalam revisi UU KPK.

“Sekarang KPK ada saja tingkat korupsi masih tinggi, apalagi kalau kemudian kewenangannya dikurangi,” kata Pram di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2012. “Saya lebih sepakat kewenangan KPK ditambah supaya KPK semakin punya nyali,” tegas politisi PDIP itu.

Pram mengakui dirinya termasuk salah satu pihak yang kecewa dengan kinerja KPK yang belum maksimal. Padahal, menurutnya, KPK sudah diberi kewenangan yang begitu luas. “KPK belum melakukan tindakan yang tajam,” ujar Pram.

Ia menilai KPK belum berani membongkar korupsi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan atau memiliki kekuatan politik. “Begitu masuk lingkaran kekuasaan, KPK maju-mundur, kayak yoyo,” ujar Pram. Oleh karena itu ia ingin KPK diperkuat untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.

“Semua lembaga penegak hukum harus kuat,” tegas mantan Sekjen PDIP itu. Kepolisian dan kejaksaan, kata Pram, sudah waktunya tidak hanya mengandalkan KPK lagi dalam memberantas korupsi.

Saat ini Komisi III Bidang Hukum DPR sedang menggodok rancangan revisi Undang-undang KPK di mana di dalamnya akan ada rencana pemangkasan kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Ketua Komisi III Benny K Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada praktiknya justru menyandera dan membebani KPK.

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi. Mereka berharap KPK berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. (umi)

“Pangkas Kewenangan KPK, DPR Ingkari Rakyat”

“Pangkas Kewenangan KPK, DPR Ingkari Rakyat” Mengunjungi Jakarta. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menuding DPR tidak memahami aspirasi rakyat karena berencana memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mereka tidak mau mengerti aspirasi rakyat. Mereka tidak mengerti kedudukannya sebagai wakil rakyat,” kata Adnan kepada VIVAnews semalam, 7 Maret 2012, di Jakarta. Padahal, tegas Adnan, KPK dibentuk atas dasar aspirasi rakyat.

Saat ini Komisi III Bidang Hukum DPR sedang menggodok rancangan revisi Rancangan Undang-undang KPK di mana di dalamnya akan ada rencana pemangkasan kewenangan lembaga ad hoc tersebut. Ketua Komisi III Benny K. Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu korupsi merajalela. Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” kata Benny. Menurutnya tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.

Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru Komisi III akan memperkuat kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan, sementara KPK diminta fokus mencegah korupsi. Mereka berharap KPK berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya.

Namun Adnan tidak setuju dengan cara pandang Komisi III tersebut. Ia berpendapat KPK seharusnya diperkuat dengan ditambah lagi kewenangannya. “KPK harus punya penyidik sendiri, jangan tergantung polisi. Mereka juga harus punya penuntut sendiri, jangan tergantung pada kejaksaan,” tegas Adnan.

Adnan melihat rencana Komisi III DPR memangkas kewenangan KPK sebagai upaya DPR untuk memperlemah KPK dengan cara mempreteli kewenangan-kewenangannya. “Logika hukum anggota DPR itu tidak jalan,” ucapnya.

Adnan menuding DPR tidak pro dengan kebijakan dan gerakan antikorupsi. Ia pun mempertanyakan kredibilitas anggota DPR. “Mempreteli kewenangan KPK akan melumpuhkan KPK, dan itu maunya koruptor, karena anggota DPR banyak yang jadi korban KPK,” kata Adnan. (eh)

"Jangan Amputasi KPK"

Mengunjungi Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin meminta Dewan Perwakilan Rakyat jangan mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Justru, kata Ketua Partai Persatuan Pembangunan itu, kewenangan KPK ditambah.

"Jangan amputasi KPK menjadi sekadar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi," katanya. "KPK justru harus diperkuat, program-program pencegahannya diperluas, tapi wewenangnya juga ditambah," katanya secara tertulis ke VIVAnews, Rabu 7 Maret 2012. Syaratnya, transparansi, imparsialitas & akuntabilitas KPK harus lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Lukman, KPK telah memberikan keuntungan bagi negara dalam menumbuhkan kesadaran & keberanian memerangi korupsi. KPK memang belum berhasil berantas koruptor kakap, tapi KPK telah memperbaiki sistem keuangan birokrasi dan pendidikan anti korupsi.

"Gebrakan KPK telah jadi faktor penjera bagi penyelenggara negara yang ugal-ugalan kelola anggaran negara," katanya. "KPK harus diselamatkan dari upaya pemberangusan atas dirinya."

Rencana pemangkasan kewenangan KPK digodok dalam revisi Rancangan Undang-undang KPK. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret 2012.

“Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.

Empat Politisi Wanita Bicara Rok Mini

Posted on 07 March 2012 | 12:36:00 PM

Empat Politisi Wanita Bicara Rok Mini Mengunjungi Jakarta. Heboh wacana larangan mengenakan rok mini di gedung parlemen menuai tanggapan dari para politisi wanita seperti Venna Melinda, Inggrid Kansil, dan Rieke Diah Pitaloka. Ketiga wanita ini setuju bahwa wacana ini tidak perlu dibesar-besarkan, dan menurut mereka banyak tugas pokok yang lebih penting dari sekedar memperhatikan pakaian.

Menurut Venna Melinda, jika wacana itu memang benar akan dijadikan peraturan maka ia setuju saja jika bisa memperbaiki citra DPR. "Saya setuju saja, namun peraturan itu harus jelas agar tidak salah tafsir. Nggak cuma heboh di media saja," kata politikus Demokrat itu.

Tapi Venna mengingatkan, kalau tujuannya memang untuk memperbaiki citra DPR, jangan cuma rok mini yang diatur. Kebersihan WC, koridor dan lorong-lorong di DPR juga perlu diperhatikan. Belum lagi soal asap rokok yang bebas mengepul. "Masih jorok. Yang itu belum beres, udah ngomongin soal rok mini. Ini pekerjaan rumah yang panjang kalau ingin memperbaiki citra DPR, nggak cuma rok mini," ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 7 Maret 2012.

Begitu pula dengan anggota dewan yang juga pemain sinetron, Inggrid Kansil, menurutnya masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi wacana itu. namun, jika pun ada peraturan seperti itu maka ia menyambut baik.

"Tidak perlu terlalu reaktif untuk menyikapi wacana itu. itu baru wacana di lingkungan internal DPR. Tidak terlalu penting untuk ditanggapi juga, karena itu tidak menyangkut kepentingan orang banyak. Masih banyak masalah bangsa ini yang harus diselesaikan," ujarnya.

"Tetapi kalau ada aturan itu, ya saya akan menyambut baik. Sudah sepatutnya juga untuk berpakaian santun, sesuai dengan adat ketimuran dan ini kan gedung wakil rakyat. Ya harusnya menjaga etika," katanya.

Anggota DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, bahkan menduga bahwa wacana ini merupakan pengalihan isu kenaikan harga BBM. Dengan lantang ia menyatakan rok mini tidak akan menyebabkan sembako naik.

"Rasanya tidak perlu dibuat aturan tertulis, meski katanya sifatnya imbauan. Rakyat mengatakan kepada saya untuk fokus pada tugas pokok sebagai anggota dewan: legislasi, bujeting dan pengawasan yang pro rakyat. Saya juga jadi menduga, apakah isu pakaian seksi atau larangan "rok mini" di DPR adalah pengalihan isu dari desakan rakyat agar DPR tolak keinginan pemerintah naikkan harga BBM," tuturnya.

Ledia Hanifa, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera, menekankan pentingnya kesadaran bersama laki-laki dan perempuan di DPR untuk berperilaku terhormat. Menurutnya, isu larangan berpakaian mini di areal gedung DPR pada akhirnya menjadi sebuah perdebatan yang tidak sehat ketika arahnya menjadi seolah-olah laki-laki dan perempuan saling bertikai untuk memperebutkan hak.

“Ini jelas menjadi tidak sehat kalau semua pihak hanya berpikir tentang dirinya dan “haknya” masing-masing. Padahal soal menjaga kepatutan bersikap, berperilaku, berkata-kata, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama bertanggungjawab,” Kata Ledia Hanifa yang juga membidangi Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Untuk para lelaki, misalnya, Ledia mengingatkan untuk menjaga diri tidak mengumbar pandangan, bersenda gurau yang mengarah pada omongan jorok, seksis atau melecehkan perempuan. “Seringnya kan begitu, sebagian laki-laki suka jelalatan, bercanda rada porno, seksis atau malah berkata yang merendahkan perempuan, seperti, alaah perempuan bisa apa sih. Atau kalau ada pekerjaan perempuan yang tidak beres, berkata, dasar perempuan!".

Wacana PPP Capreskan JK, Ini Tanggapan Akbar

Wacana PPP Capreskan JK, Ini Tanggapan Akbar Mengunjungi Jakarta. Sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai calon presiden dari partai mereka pada pemilu 2014. Rencana itu mendapat respon dari Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Akbar Tandjung.

Akbar menyarankan PPP melakukan konvensi secara terbuka untuk menentukan calon presidennya. Sebab, kata Akbar, Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali masih memiliki peluang sebagai kandidat calon presiden.

"Yang mendukung Suryadharma Ali juga ada. Kalau mau terbuka dan demokratis lakukan saja konvensi," kata Akbar di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012.

Namun, Akbar menyatakan sah saja apabila JK menerima dukungan PPP ini, hal itu sah-sah saja.

"Kalau secara opini dia didukung oleh PPP bisa saja, tapi secara formalnya itu bisa dipastikan setelah diketahui berapa dukungan suara PPP dalam pemilu yang akan datang," kata dia.

Akbar menilai dukungan sejumlah DPW PPP kepada Jusuf Kalla tersebut belum merupakan pernyataan resmi dari Partai PPP. "Itu belum merupakan putusan resmi dari PPP. Memang ada DPD-DPD yang menginginkan Pak JK, tetapi secara totalitas belum diketahui, belum tentu semuanya," ungkapnya.

Menurut mantan Ketua DPR itu, untuk mengajukan seorang calon presiden, sebuah partai harus mendapat dukungan sebesar 20 persen. "Jadi kalau partai tidak bisa mendapatkan dukungan 20 persen, berarti harus ada gabungan parpol," tuturnya. (eh)

Akbar: BBM Naik, Bukan Alasan Jatuhkan SBY

Akbar: BBM Naik, Bukan Alasan Jatuhkan SBY Mengunjungi Jakarta. Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung menilai momentum kenaikan harga BBM tidak dapat dijadikan manuver politik untuk menurunkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tak mudah menjatuhkan kepemimpinan SBY hanya karena kebijakan yang diambil.

Ditemui usai diskusi di Jakarta, Rabu 7 Maret 2012, Akbar mengatakan, "Mungkin saja kebijakan itu tidak bisa diterima oleh masyarakat, tapi atas dasar kebijakan itu tidak bisa menjatuhkan presiden."

Meski begitu, dia tidak menampik jika ada kelompok-kelompok yang menggunakan momentum ini untuk melancarkan manuver-manuver tertentu. Apalagi, imbuhnya, Indonesia menganut sistem demokrasi.

Menurut Akbar, seorang presiden hanya bisa dijatuhkan kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyuapan, dan tindakan tercela, sehingga mengurangi kredibilitas daripada institusi lembaga kepresidenan.

"Momentum kenaikan BBM ini tentu pemerintah diharapkan memberikan penjelasaan-penjelasan secara terbuka, agar bisa diterima oleh masyarakat," kata dia usai diskusi bertajuk 'Ketidakpercayaan Kepada Partai Politik dan Masa Depan Demokrasi.'

Opsi Terbaik

Mantan Menko Kesra ini menilai kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM merupakan opsi terbaik. Sebab, untuk mengambil opsi lain pemerintah belum siap. "Opsi konversi gas ternyata infrastruktur belum siap," ujarnya.

Untuk itu, Akbar menyarankan agar pemerintah menyiapkan dana bantuan untuk masyarakat miskin agar jumlah kemiskinan di Indonesia tidak bertambah karena adanya kebijakan ini.

"Itu bisa meredakan reaksi dari masyarakat, tapi kebijakan ini tidak akan mengurangi secara signifikan angka kemiskinan di Indonesia," katanya. (umi)

Angelina Sondakh Kembali Bertugas di DPR

Posted on 05 March 2012 | 11:25:00 PM

Angelina Sondakh Kembali Bertugas di DPR Politisi Demokrat Angelina Sondakh kembali berkantor di Gedung DPR RI. Mengenakan baju batik warna biru, berkacamata, dengan rambut digerai, Angie memasuki Gedung Nusantara DPR untuk mengikuti rapat Fraksi Demokrat.

Angie mengatakan dirinya bersyukur telah diberi izin oleh fraksinya untuk menyelesaikan urusannya di persidangan Tindak Pidana Korupsi selama dua minggu belakangan. Kini ia siap menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya yang sempat terbengkalai.

“Hari ini saya hadir untuk kegiatan fraksi. Saya mengajukan izin sekitar dua minggu untuk menyelesaikan perkara hukum saya. Alhamdulillah diberikan izin fraksi,” ujar Angie di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.

Angie meminta semua pihak melihat permasalahan hukum yang dihadapinya dengan jernih. Angie juga menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum dengan baik. “Hargai proses hukum yang ada,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.

Angie mengaku belum mempersiapkan kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. “Saya belum menunjuk pengacara,” kata dia. (vvn)

PDIP Sesalkan RI Masuk Daftar Hitam soal Anti Money Laundering

Posted on 19 February 2012 | 6:01:00 PM

PDIP Sesalkan RI Masuk Daftar Hitam soal Anti Money Laundering Mengunjungi Semarang: Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyesalkan Indonesia masuk daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional antipencucian uang.

"Kami menyesalkan Republik Indonesia masuk blacklist karena gagal mengatasi money laundering," kata fungsionaris DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, melalui sambungan telepon, Minggu (19/2).

Sebelumnya, dalam pertemuan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Jumat (17/2), seperti dikutip Reuters, Sekretaris Eksekutif FATF Rick McDonell menganggap Indonesia tidak mampu memenuhi rekomendasi yang dibuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Bahkan, pada Oktober 2011, Badan Pengawas Pencucian Uang Internasional itu telah memperingatkan Indonesia bersama 17 negara lain agar mengatasi ketertinggalan pelaksanaan standar internasional.

Diakui oleh FATF --saat itu-- bahwa Indonesia telah membuat perkembangan signifikan dengan menerbitkan undang-undang antipencucian uang. Namun, masih terdapat tiga kekurangan.

Tiga kekurangan yang dimaksud, pertama belum mengkriminalkan pendanaan teroris, kedua belum menetapkan dan mengimplementasikan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi serta membekukan aset teroris.

Ketiga, masih perlu mengamendemen dan menerapkan undang-undang atau instrumen lain agar dapat sepenuhnya melaksanakan "Konvensi Internasional untuk Menekan Pendanaan Terorisme" yang dikeluarkan pada 1999.

Eva yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menyayangkan Indonesia belum memenuhi rekomendasi dari FATF hingga batas waktu yang telah ditentukan, Februari 2012.

"Hal itu merupakan 'set back' dan menunjukkan pemerintah tidak melakukan usaha yang berarti bagi upaya deradikalisasi," kata Eva yang juga wakil rakyat berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur 6 itu.

Begitu pula, kata dia, penegakan hukum yang lemah plus absennya komitmen politik dari para pejabat untuk menumpas radikalisasi merupakan penyebab utamanya.

"Ormas-ormas radikal dan anarkis saja leluasa beraksi secara terbuka. Tentu mudah pula bagi gerakan bawah tanah untuk mengorganisasi diri," kata Eva yang juga anggota Departemen Kaderisasi DPP PDI Perjuangan itu.

Ia menyatakan, tidak mengherankan bila FATF menyejajarkan RI dengan Pakistan, Iran, dan Ghana dengan alasan gagal memenuhi standar internasional, terutama karena tidak dapat mengatasi aliran dana ke kelompok terorisme.(Ant/X-12)

SBY Didesak Pecat Anas dan Angie

SBY Didesak Pecat Anas dan Angie Mengunjungi Jakarta: Kisruh Partai Demokrat kian tajam. Setelah Ketua Umum Anas Urbaningrum mengabaikan keputusan Dewan Kehormatan untuk memecat Wakil Sekjen Angelina Sondakh, kini muncul desakan agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memecat Anas dan Angelina.

Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan di Jakarta kemarin mengatakan SBY selaku Ketua Dewan Pembina harus segera memerintahkan Sekretaris Dewan Pembina TB Silalahi memecat Anas dan Angelina (Angie).

"Demokrat didirikan tidak untuk dirusak oleh pendatang baru. Susah kita dirikan partai ini," tegas Hencky.

Angie telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet. Selain Angie, Muhammad Nazaruddin telah pula menjadi terdakwa kasus yang sama. Berbeda dengan Nazaruddin yang langsung dipecat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, DPP hingga kini belum juga memecat Angie. Padahal, Dewan Kehormatan telah memberi tenggat satu minggu sejak 11 Februari agar Anas memecat Angie. Nama Anas juga disebut dalam sidang sebagai salah satu penerima dana Wisma Atlet.

Menurut Hencky, dalam kondisi Demokrat yang sudah hancur oleh kader pendatang baru, SBY harus memilih menyelamatkan partai dan mengabaikan prosedur. Kader yang sudah tersangka seperti Angie harus dipecat.

Dia mengklaim hampir 90% pendiri Demokrat setuju Yudhoyono memecat Anas dan Angie. "Anas itu kader baru yang menghancurkan partai," ujarnya. ''Mempertahankan Angie sama saja membiarkan Demokrat hancur.''

Pendiri Demokrat lainnya, Vence Rumangkang, meminta Anas agar tidak membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan. "Angie harus dipecat karena sudah diusulkan Dewan Kehormatan," ujarnya kemarin.

Sekretaris Dewan Kehormatan, TB Silalahi, belum mau diwawancarai lagi terkait rekomendasi pemecatan Angie. Saat dihubungi kemarin, staf TB Silalahi meminta Media Indonesia menghubungi lagi karena Silalahi sedang menghadiri Musyawarah Cabang Demokrat Tapanuli, Sumatra Utara.

Meski ada tenggat untuk memecat Angie, DPP belum juga menggelar rapat. Anas malah rajin berkeliling ke daerah. Kemarin dia dan Sekjen Edi Baskoro berada di Bangka Belitung menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Zulkarnaen Karim-Dharmansyah. Sebelumnya, Jumat (17/2) dia berada di Lampung. (*/RF/X-4)

Tolak Pembelian Pesawat Presiden, Koalisi APBN Gugat Presiden

Tolak Pembelian Pesawat Presiden, Koalisi APBN Gugat Presiden Mengunjungi Jakarta: Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat yang merupakan organisasi dari Fitra, IHCS, Prakarsa, P3M dan Asppuk memberikan somasi terbuka kepada Presiden, pimpinan DPR, Banggar DPR, Mensesneg, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi DPR. Somasi tersebut dilayangkan terkait penolakan mereka atas pembelian pesawat kepresidenan yang menghabiskan dana hingga US$91 juta atau sekitar Rp900 miliar.

Dalam somasinya, Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat meminta pemerintah pusat untuk membatalkan rencana pembelian dalam waktu 7x24 jam.

"Kami menyomasi Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua, Wakil Ketua beserta seluruh anggota Banggar DPR, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan agar dalam tenggang waktu 7x24 jam sejak somasi ini dibacakan untuk melakukan: 1 Membatalkan rencana pembelian pesawat Kepresidenan dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UUD'45," katanya, Minggu (19/2).

Menurut mereka, perbuatan Presiden RI dan DPR menyetujui pembelian pesawat kepresidenan jenis Boeing 737-800 Business Jet 2 telah membebani APBN karena dananya bersumber dari utang luar negeri.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi tersebut, mereka akan mengajukan upaya hukum di pengadilan negeri berupa gugatan warga negara dan juga hak gugat organisasi terhadap pihak-pihak lain yang dianggap bertanggungjawab secara hukum. (*/OL-10)

Habiskan Rp912 Miliar, Pembelian Pesawat Presiden Itu Pemborosan

Habiskan Rp912 Miliar, Pembelian Pesawat Presiden Itu Pemborosan Mengunjungi Jakarta: Tim Advokasi Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat menilai rencana pembelian pesawat kepresidenan seharga Rp912.095.606.100 adalah sebuah pemborosan. Pemerintah lebih baik menyewa pesawat daripada membeli baru pesawat terbang jenis Boeing 737-800 Business Jet 2.

"Menyewa pesawat Garuda tidaklah merugikan keuangan negara karena Garuda adalah BUMN sehingga pemasukan Garuda adalah penerimaan negara. Pengeluaran uang sewa pesawat tergantung dari frekuensi pemakaian. Jika tidak dipakai akan banyak memakan biaya. Dan membeli pesawat produksi Boeing tidak menghargai produk dalam negeri sekaligus anti industri nasional karena negara kita memiliki indutri strategis perakitan pesawat yakni PT. Dirgantara Indonesia," ujar Gunawan dari IHSC (Indonesian Human Rights Commitee for Social Justice), saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (19/2).

Atas dasar tersebut, Koalisi APBN memandang keinginan Presiden membeli pesawat kepresidenan dan telah disetujui oleh DPR tersebut merupakan pembohongan kepada publik, pemborosan, dan merugikan BUMN serta industri nasional dan penggunaan APBN yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk kemakmuran rakyat.

Karenanya, mereka pun menyomasi Presiden RI, Mensesneg, Menkeu, dan juga DPR untuk membatalkan pembelian pesawat tersebut.

Gunawan menambahkan pembelian pesawat seharga hampir Rp1 triliun tersebut seharusnya justru bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat seperti memperbaiki sekitar 4.560 sekolah, membangun 9121 rumah sederhana, memberikan Jamkesmas kepada 11 juta penduduk miskin, dan satu juta raskin. (*/OL-10)

Aneh, Lucu dan Menarik

Berita Aneh, Lucu dan Menarik Lainnya »